(1) untuk mengetahui posisi desa terhadap kawasan di sekitarnya, (2) melihat potensi desa, (3) menyelesaikan sengketa batas wilayah, (4) inventarisasi aset desa dan (5) pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, (6) membantu perencanaan pembangunan infrastruktur desa, serta sebagai dasar informasi untuk integrasi spasial pembangunan wilayah. Sementara itu kemampuan Badan Informasi Geospasial untuk mendukung pengadaan Peta Desa sangat terbatas, sehingga kemandirian desa dalam pemetaan desa sangat diharapkan. Adapun spesifikasi peta desa diatur dalam Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 tahun 2016 tentang spesifikasi teknis penyajian peta desa adalah sebagai berikut: Tabel 2. Spesifikasi Teknis Peta Desa Datum SRGI 2013 a = 6.378.137,0 m f =1/298,257223563