Mewujudkan Catur Tertib Pertanahan

Sutaryono, Sutaryono (2023) Mewujudkan Catur Tertib Pertanahan. SKH Kedaulatan Rakyat, 11 Januari 2023 Hal 11. p. 11.

[img]
Preview
Text
Catur Tertib Pertanahan_Sutaryono.pdf

Download (54kB) | Preview

Abstract

Untuk mengantisipasi terjadinya bencana sekaligus dalam rangka mewujudkan tertib pertanahan pemerintah sudah cukup lama menetapkan kebijakan tertib pertanahan yang dikenal dengan Catur Tertib Pertanahan. Catur Tertib Pertanahan ini diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) ke-3. Dalam hal ini Catur Tertib Pertanahan terdiri dari: (a) tertib hukum, dimana setiap bidang tanah diberikan jaminan kepastian hukum berkenaan dengan penguasaan atau pemilikannya dan dibuktikan dengan tanda bukti/dokumen yang kuat berupa sertipikat tanah; (b) tertib administrasi, terkait dengan tertibnya administrasi pertanahan berikut layanan publik di bidang pertanahan; (c) tertib penggunaan tanah, dalam hal ini setiap hak atas harus dipastikan penggunaannya sesuai dengan sifat hak yang diberikan, sesuai dengan potensi tanahnya serta memberikan kemanfaatan dan kesejahtraan masyarakat; dan (d) tertib pemeliharaan dan lingkungan hidup, yakni memastikan bahwa setiap pemegang hak atas memanfaatkan dan memelihara tanahnya demi keberlanjutan lingkungan.

Item Type: Article
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor
H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD29 Pertanahan
Depositing User: yosep ka perpus
Date Deposited: 11 Jan 2023 08:54
Last Modified: 11 Jan 2023 08:54
URI: http://repository.stpn.ac.id/id/eprint/3914

Actions (login required)

View Item View Item