Sutaryono, Sutaryono (2023) LAHAN SAWAH DILINDUNGI. SKH Kedaulatan Rakyat, Sabtu 15 April 2023 Hal 1. p. 1.
|
Text
Lahan Sawah Dilindungi_Sutaryono.pdf Download (105kB) | Preview |
Abstract
Kesadaran bahwa Indonesia sebagai negara agraris memberikan implikasi kepada pemerintah untuk melakukan upaya penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Regulasi ini diorientasikan untuk: (a) melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; (b) menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; (c) mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan; (d) melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani; (e) meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani; (f) meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani; (g) meningkatkan penyediaan lapangan kerja: (h) mempertahankan keseimbangan ekologis; dan (i) mewujudkan revitalisasi pertanian.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD29 Pertanahan |
Depositing User: | yosep ka perpus |
Date Deposited: | 18 Apr 2023 02:40 |
Last Modified: | 18 Apr 2023 02:40 |
URI: | http://repository.stpn.ac.id/id/eprint/3926 |
Actions (login required)
View Item |