LAHAN SAWAH DILINDUNGI

Sutaryono, Sutaryono (2023) LAHAN SAWAH DILINDUNGI. SKH Kedaulatan Rakyat, Sabtu 15 April 2023 Hal 1. p. 1.

[img]
Preview
Text
Lahan Sawah Dilindungi_Sutaryono.pdf

Download (105kB) | Preview

Abstract

Kesadaran bahwa Indonesia sebagai negara agraris memberikan implikasi kepada pemerintah untuk melakukan upaya penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Regulasi ini diorientasikan untuk: (a) melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; (b) menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; (c) mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan; (d) melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani; (e) meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani; (f) meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani; (g) meningkatkan penyediaan lapangan kerja: (h) mempertahankan keseimbangan ekologis; dan (i) mewujudkan revitalisasi pertanian.

Item Type: Article
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD29 Pertanahan
Depositing User: yosep ka perpus
Date Deposited: 18 Apr 2023 02:40
Last Modified: 18 Apr 2023 02:40
URI: http://repository.stpn.ac.id/id/eprint/3926

Actions (login required)

View Item View Item