KAJIAN PENYELESAIAN KLUSTER 4 (K4) DALAM RANGKA PERCEPATAN PENETAPAN DESA/KELURAHAN LENGKAP

Suharto, Eko (2023) KAJIAN PENYELESAIAN KLUSTER 4 (K4) DALAM RANGKA PERCEPATAN PENETAPAN DESA/KELURAHAN LENGKAP. Project Report. STPN Press.

[img]
Preview
Text
Buku Monografi Hasil Penelitian PPPM Tahun 2022merged_1.pdf

Download (6MB) | Preview

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 atau Undangundang Pokok Agraria (UUPA) pasal 19 ayat (1), dinyatakan ‘Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuanketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Dengan keluarnya UUPA nomor 5 Tahun 1960, maka menjadi kewajiban pemerintah bahwa bidang-bidang tanah di seluruh Indonesia harus didaftarkan. Kewajiban pendaftaran tanah tentunya disesuaikan dengan kondisi kemampuan negara, hal ini sesuai dengan bunyi pasal 19 ayat (3) UUPA nomor 5 Tahun 1960: “Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria’. Sebagai tindaklanjut UU No. 5 Tahun 1960, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 (L.N. 1961 No. 28 tentang Pendaftaran Tanah) dan diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Item Type: Monograph (Project Report)
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD29 Pertanahan
Depositing User: yosep ka perpus
Date Deposited: 22 May 2023 06:46
Last Modified: 22 May 2023 06:46
URI: http://repository.stpn.ac.id/id/eprint/3931

Actions (login required)

View Item View Item