PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA PARTISIPATIF1 Berbasis Land Contestation Triangle Model

Sutaryono, Sutaryono (2023) PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA PARTISIPATIF1 Berbasis Land Contestation Triangle Model. In: Disampaikan pada Pertemuan Ilmiah Tahunan, Masyarakat Penginderaan Jauh Indonesia (PIN MAPIN) XIX, 7 Juni 2012 di Unhas Makassar.

[img]
Preview
Text
Penataan Ruang Kota Partisipastif_Sutaryono.pdf

Download (197kB) | Preview

Abstract

Degradasi lingkungan perkotaan yang mewujud dalam masifnya pemekaran kota, tercemarnya air, udara dan tanah dengan berbagai polutan, tumbuh suburnya slum area dan sektor informal, menurunnya permukaan tanah dan permukaan air tanah, meningkatnya banjir, semrawutnya tata kota & tata bangunan menunjukkan belum berfungsinya rencana tata ruang wilayah perkotaan secara optimal. Kondisi ini menunjukkan pula belum optimalnya pelibatan masyarakat perkotaan secara partisipatif dalam pelaksanaan penataan ruang kota. Pelaksanaan penataan ruang kota tidak mungkin berhasil apabila hanya dilaksanakan oleh penyelenggara pemerintahan saja, tanpa melibatkan semua stake holder yang berkepentingan terhadap keberlanjutan kota. Salah satu pemangku kepentingan terhadap keberadaan kota yang sangat potensial untuk berperan aktif dalam penataan ruang kota adalah masyarakat perkotaan. Beragamnya masyarakat perkotaan, baik yang terbentuk oleh teritorial (kewilayahan), profesi, maupun terbentuk oleh strata sosial & etnis, merupakan entitas kota yang sangat menentukan masa depan kota. Artinya, potensi yang dimiliki oleh masing-masing kelompok masyarakat kota dapat diberdayakan dalam pelaksanaan penataan ruang kota yang meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang kota. Secara yuridis, partisipasi masyarakat dalam penataan ruang sudah diatur dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Hal ini menunjukkan bahwa pelibatan masyarakat kota dalam penataan ruang secara partisipatif merupakan suatu keniscayaan untuk mewujudkan keberlanjutan masa depan kota, mengingat aspek utama pelaksanaan penataan ruang kota adalah kepedulian masyarakat penghuninya untuk menjaga keberlanjutan wilayah dan lingkungan kota. Land contestation triangle model merupakan sebuah model kontestasi lahan yang menunjukkan berperannya physical spaces, mental spaces dan social spaces dalam ‘perebutan’ ruang. Model ini dapat digunakan sebagai basis penataan ruang wilayah kota secara partisipatif untuk mendapatkan sebuah penataan ruang yang: (1) mampu 1 Disampaikan pada Pertemuan Ilmiah Tahunan, Masyarakat Penginderaan Jauh Indonesia (PIN MAPIN) XIX, 7 Juni 2012 di Unhas Makassar 2 Dr. Sutaryono, Pengajar pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) & Prodi Pembangunan Wilayah, Fakultas Geografi UGM, Yogyakarta. mengakomodasi kepentingan seluruh stake holder; (2) mempertimbangkan ruang sebagai ruang fisik, ruang mental & ruang sosial; (3) taat azas; dan (4) sesuai dengan orientasi pembangunan wilayah kota; serta (5) sesuai dengan karakteristik masyarakat kontemporer yang kritis partisipatoris.

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD29 Pertanahan
Depositing User: yosep ka perpus
Date Deposited: 06 Jul 2023 08:17
Last Modified: 06 Jul 2023 08:17
URI: http://repository.stpn.ac.id/id/eprint/3981

Actions (login required)

View Item View Item