Sutaryono, Sutaryono (2025) Hak Atas Tanah. Hak Atas Tanah.
![]() |
Text
Hak Atas Tanah_Sutaryono.pdf Download (93kB) |
Abstract
Secara normatif berdasarkan UUPA, HGB merupakan salah satu hak atas tanah yakni hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Selain HGB, di dalam UUPA disebutkan hak-hak atas tanah lain yang meliputi: (a) hak milik; (b) hak guna-usaha; (c) hak guna-bangunan; (d) hak pakai; (e) hak sewa; (f) hak membuka tanah; (g) hak memungut hasil hutan; (h) hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut serta hak-hak yang sifatnya sementara. Selain hak-hak atas tanah sebagaimana diatur dalam UUPA, dikenal pula adanya Hak Pengelolaan (HPL). Berdasarkan Peraturan Pemerintah 18/2021 dinyatakan bahwa Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD29 Pertanahan |
Depositing User: | yosep ka perpus |
Date Deposited: | 30 Jan 2025 02:16 |
Last Modified: | 30 Jan 2025 02:16 |
URI: | http://repository.stpn.ac.id/id/eprint/4467 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |