Sutaryono, Sutaryono (2025) Memastikan Sertipikat Tanah. Memastikan Sertipikat Tanah.
![]() |
Text
Memastikan Sertipikat Tanah_Sutaryono.pdf Download (105kB) |
Abstract
Pekan lalu publik dikejutkan oleh berita pada berbagai media yang mengabarkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki sertipikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 untuk melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan setempat. Dalam berita tersebut tercatat sekitar 13,8 juta sertipikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 perlu mendapatkan perhatian, utamanya bagi pemegang hak atas tanah (pemilik sertipikat). Pemegang HAT harus memastikan bahwa sertipikat tanah yang dikuasainya benar-benar telah tercatat dan terpetakan secara tepat pada lokasi bidang tanah yang dikuasainya, agar terhindar dari penyerobotan. Setelah kabar tersebut muncul, penulis mendapat berbagai konfirmasi dari berbagai kolega yang menanyakan berbagai pertanyaan terkait sertipikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997. Apakah berita tersebut benar? Lantas bagaimana mensikapi kabar tersebut? Apakah sertipikat kami aman?
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD29 Pertanahan |
Depositing User: | yosep ka perpus |
Date Deposited: | 25 Jun 2025 03:55 |
Last Modified: | 25 Jun 2025 04:11 |
URI: | http://repository.stpn.ac.id/id/eprint/4472 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |