Pendaftaran Tanah

Sutaryono, Sutaryono (2025) Pendaftaran Tanah. SKM Kadaulatan Rakyat.

[img] Text
Pendaftaran Tanah_Sutaryono252609.pdf

Download (196kB)

Abstract

pendaftaran tanah dilakukan melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), sebagai satu upaya untuk mempercepat penyelesaian pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL, produk PTSL terdiri dari 3 kluster, yakni: (a) Kluster 1, bidang tanah yang memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat; (b) Kluster 2, bidang tanah yang hanya dicatat dalam buku tanah karena dalam keadaan sengketa atau berperkara; dan (c) Kluster 3, bidang tanah yang hanya didaftarkan dalam daftar tanah, karena subjek atau objeknya tidak memenuhi syarat untuk diberikan hak.

Item Type: Article
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD29 Pertanahan
Depositing User: yosep ka perpus
Date Deposited: 26 Sep 2025 07:19
Last Modified: 26 Sep 2025 07:19
URI: http://repository.stpn.ac.id/id/eprint/4698

Actions (login required)

View Item View Item