Sutaryono, Sutaryono (2025) Pendaftaran Tanah. SKM Kadaulatan Rakyat.
![]() |
Text
Pendaftaran Tanah_Sutaryono252609.pdf Download (196kB) |
Abstract
pendaftaran tanah dilakukan melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), sebagai satu upaya untuk mempercepat penyelesaian pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL, produk PTSL terdiri dari 3 kluster, yakni: (a) Kluster 1, bidang tanah yang memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat; (b) Kluster 2, bidang tanah yang hanya dicatat dalam buku tanah karena dalam keadaan sengketa atau berperkara; dan (c) Kluster 3, bidang tanah yang hanya didaftarkan dalam daftar tanah, karena subjek atau objeknya tidak memenuhi syarat untuk diberikan hak.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD29 Pertanahan |
Depositing User: | yosep ka perpus |
Date Deposited: | 26 Sep 2025 07:19 |
Last Modified: | 26 Sep 2025 07:19 |
URI: | http://repository.stpn.ac.id/id/eprint/4698 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |